KPK Duga Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN, Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta. Pencerahnews.com – KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB oleh Summarecon. KPK menduga ada struktur bayangan di Kementerian ATR/BPN.
“Salah satu yang tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi hak komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor ya. Ada Saudara ERW (Erwin) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Dia mengatakan Erwin bukan pegawai ATR/BPN. Namun, katanya, Erwin seolah punya akses ke pejabat Kementerian ATR.
“Bahwa saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” ujarnya.
Budi mengatakan hal itu menunjukkan struktur bayangan. Dia menyebut struktur bayangan ini terlihat dari banyak lapisan di luar struktur resmi.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya,” tutur Budi.
“Seperti saudara F, kemudian saudara ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya,” imbuhnya.
Diketahui, ada empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka ialah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Keempatnya ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
KPK mengatakan kasus ini terkait dengan pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga pihak Summarecon mendekati Sontang lewat Erwin.
Pada awal Agustus 2026, katanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.
“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK juga menduga ada pemberian ‘uang pengurusan’ HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” ujar Taufik.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar