Menkeu Suahasil: Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun, Utang BLBI Akhirnya Lunas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta. Pencerahnews.com – Pemerintah menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 55 triliun untuk melunasi kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan kewajiban tersebut telah rampung pada Agustus 2026.
“Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menjelaskan pemerintah mengetahui adanya surplus BI saat proses audit laporan keuangan tahun 2025. Sesuai ketentuan perundang-undangan, surplus BI disetorkan ke kas negara.
Pemerintah sebelumnya telah mengantisipasi penerimaan tersebut dengan mencantumkan proyeksi sebesar Rp 56,4 triliun dalam laporan semesteran. Dengan terealisasinya setoran surplus BI tersebut, pendapatan negara dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) mencapai Rp 58 triliun.
“Kalau Bank Indonesia itu memiliki surplus, dia akan memberikan kepada kas negara. Namun, undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, surplus BI yang masuk ke kas negara tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis ekonomi pada akhir dekade 1990-an. Pelunasan surat utang terkait BLBI tersebut menyusul pelunasan kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020.
“Pelunasan ini merupakan prestasi bagi pemerintah karena akhirnya kita terhadap kewajiban surat utang pemerintah obligasi rekap. Kalau obligasi rekap itu sudah lunas di tahun 2020. Kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin,” ujar Suahasil.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar