KPK Dalami Alasan Nusron Wahid Tak Hadir, Pemeriksaan Kasus Suap ATR/BPN Berlanjut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tersebut dipertimbangkan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Yang pasti saat ini penyidik masih berproses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Budi, pada panggilan pertama Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang agar yang bersangkutan dapat menyesuaikan jadwalnya.
Namun, pada pemeriksaan ulang, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan menjalani perjalanan dinas ke luar negeri.
Budi menegaskan, penyidik akan mengevaluasi seluruh alasan yang disampaikan sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.
Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), tetapi mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Pada kesempatan tersebut, Nusron kembali mengirimkan surat dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK kini mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek serta menyita barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga kasus ini berkaitan dengan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan langkah pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi.
- Penulis: Redaksi
