Pendidikan Gratis Dikaji, Pemerintah Hitung BOS hingga Kesejahteraan Guru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan berbasis keagamaan. Kebijakan ini mencakup pendidikan dasar dan menengah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta perluasan akses pendidikan tinggi keagamaan.
Pemerintah juga mengkaji opsi penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk memperluas kesempatan masyarakat melanjutkan pendidikan.
“Kita harus menyamakan persepsi bahwa pendidikan gratis ini dirancang secara utuh, merangkul pendidikan umum maupun keagamaan secara setara,” kata Sugiono dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2026).
Sugiono menegaskan, kebijakan tersebut perlu disusun melalui perhitungan anggaran yang cermat agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh peserta didik dan keluarga.
“Target utama penambahan alokasi ini adalah mengurangi pengeluaran orang tua secara nyata terhadap kebutuhan esensial siswa yang selama ini belum tertutupi oleh sekolah,” ujarnya.
Pembiayaan BOS hingga Kesejahteraan Guru Dikaji
Dalam penyusunan peta jalan kebijakan, Kemenko PMK mengevaluasi sejumlah skenario pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Pembahasan mencakup usulan penambahan komponen Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk dukungan kebutuhan seragam dan pendidikan berasrama, serta perluasan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain akses pendidikan, pemerintah turut menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik. Sugiono meminta setiap skenario pembiayaan disertai rincian yang jelas, terutama terkait alokasi BOS, KIP Kuliah, dan pemenuhan hak guru.
“Setiap skenario pembiayaan harus terperinci dengan jelas, baik itu terkait dana BOS, KIP Kuliah, hingga hak-hak guru,” katanya.
Pemerintah juga akan mengidentifikasi status dan persebaran guru aparatur sipil negara (ASN) di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Data tersebut diperlukan untuk memetakan kebutuhan serta memastikan pembiayaan tenaga pendidik berjalan lebih adil.
Melalui penyusunan skema ini, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan sekaligus mengurangi beban biaya keluarga. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan pematangan skenario anggaran dan kebijakan sebelum diterapkan.
- Penulis: Redaksi
