BGN Ancam Suspen Permanen SPPG yang Tak Kembalikan Dana Temuan BPK Rp18,19 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak mengembalikan kelebihan dana berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terancam sanksi penghentian operasional secara permanen.
Sudaryono mengatakan, pengembalian dana ke kas negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengelola SPPG. BGN memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono seusai peresmian SPPG serentak untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (14/10/2026).
“Ya disuspen, suspen permanen dong. Itu kan kewajiban, ya. Itu kan uang rakyat,” kata Sudaryono kepada wartawan.
Ia menjelaskan, batas waktu pengembalian dana ditetapkan hingga penutupan tahun anggaran pada akhir Desember 2026. Apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan hingga memasuki tahun anggaran berikutnya, BGN akan mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang bersangkutan.
“Kalau sampai dengan akhir tahun nggak dibereskan, ya mohon maaf, bukan saya yang salah, ya. Ya kita harus coret,” ujarnya.
Sudaryono menekankan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara bertanggung jawab karena dana yang digunakan merupakan uang rakyat. Karena itu, setiap pengelola SPPG wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk meningkatkan transparansi, BGN juga berencana mengumumkan daftar SPPG yang dikenai pembekuan operasional melalui situs resmi lembaga tersebut mulai pekan depan. Informasi yang dipublikasikan nantinya mencakup SPPG yang dikenai sanksi, alasan penjatuhan sanksi, serta jangka waktu penghentian operasional sementara.
“Dapur bukan ditutup karena Pak Daryono nggak suka, bukan. Tapi dapur ditutup pasti ada sebabnya. Sebabnya apa, ditutup sementaranya berapa lama, itu kita ingin lebih jelas. Kita perbaiki semua,” kata Sudaryono.
Sebelumnya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa sebanyak 91 SPPG dikenai sanksi suspen khusus atau penghentian operasional sementara. Sanksi tersebut diberikan karena pengelola belum mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan Program MBG.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, total dana yang belum dikembalikan oleh 91 SPPG tersebut mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.
Ketut merinci, temuan tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni empat SPPG di Wilayah I, 73 SPPG di Wilayah II, dan 14 SPPG di Wilayah III.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
BGN menyatakan sanksi suspen khusus hanya dapat dicabut setelah pengelola SPPG melunasi seluruh kewajiban pengembalian dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan anggaran Program MBG berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara. BGN juga menegaskan bahwa pengelola SPPG harus menuntaskan kewajiban administrasi dan keuangan agar operasional program dapat berjalan sesuai aturan.
- Penulis: Redaksi
