Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Yusril Dorong Kaji Ulang Demi Manfaat Lebih Luas

Yusril Dorong Kaji Ulang Demi Manfaat Lebih Luas

  • account_circle N Farhan
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta. Pencerahnews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong penguatan regulasi dan kelembagaan pengelolaan zakat untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kelembagaan zakat secara formal mulai diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Yusril dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Yusril menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Grand Baznas Awards 2026 di Jakarta, Selasa (13/10). Ia menegaskan pengelolaan zakat di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari perjalanan hubungan agama dan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Yusril, regulasi tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan ruang bagi pelaksanaan nilai-nilai keagamaan sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah meletakkan dasar hubungan antara agama dan negara. Meskipun Indonesia tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar formal negara, nilai-nilai agama tetap berperan dalam pembentukan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan.

Yusril mencontohkan perkembangan regulasi di bidang ekonomi syariah, perbankan syariah, jaminan produk halal, hingga asuransi syariah yang kini menjadi bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila.

“Tantangan kita saat ini bukan lagi memperdebatkan kedudukan agama dalam negara, melainkan bagaimana memastikan regulasi dan kelembagaan yang ada mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperkuat pengelolaan zakat agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.

Karena itu, Yusril mendorong pengkajian kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar lebih efektif, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa zakat memiliki karakteristik berbeda dari instrumen penerimaan negara lainnya. Pengelolaannya harus tetap mempertahankan dimensi spiritual dan nilai ibadah sekaligus diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Menurut Yusril, zakat tidak semestinya diperlakukan sepenuhnya sebagai instrumen fiskal yang kaku seperti pajak. Tata kelolanya perlu menjaga hubungan spiritual antara umat dan kewajiban keagamaan tanpa mengabaikan potensi zakat sebagai sarana pemberdayaan ekonomi.

“Pengelolaan zakat tidak boleh hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan semata, tetapi harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjadi instrumen pemberdayaan yang berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan,” kata Yusril.

Sementara itu, Ketua Baznas RI Sodiq Mudjahid mengatakan Rakornas 2026 menjadi momentum konsolidasi seluruh jajaran Baznas untuk merumuskan program kerja 2027 sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

Rakornas tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta dari 34 Baznas provinsi dan 308 Baznas kabupaten/kota.

“Melalui konsolidasi ini, kami ingin memperkuat penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, infak, serta sedekah agar semakin produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sodiq.

Baznas menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp70 triliun pada 2027. Target tersebut didukung penguatan program prioritas di bidang pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha, ketahanan pangan, dan bantuan kemanusiaan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti besarnya potensi dana sosial keagamaan di Indonesia yang belum sepenuhnya terhimpun melalui lembaga resmi.

Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi zakat, perluasan cakupan sektor ekonomi, serta pembenahan tata kelola kelembagaan untuk mengoptimalkan potensi tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengatakan keberhasilan pengelolaan zakat sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat.

Menurut dia, kemudahan layanan, transparansi, dan ketepatan penyaluran menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat.

  • Penulis: N Farhan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhut Libatkan Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Hutan, Masyarakat Adat dan Relawan Atasi Karhutla

    Kemenhut Libatkan Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Hutan, Masyarakat Adat dan Relawan Atasi Karhutla

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Oktober 2026 — Pemerintah menegaskan telah dan terus bekerja serius untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kolaborasi parapihak. Salah satunya dengan memperkuat penanganan karhutla dengan melibatkan melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, dan relawan bersama Manggala Agni serta petugas lapangan. Penguatan dilakukan melalui patroli, pelaporan dini, pemadaman, […]

  • Peran Lembaga Amil Zakat dalam Tanggap Darurat Bencana: Kolaborasi

    Peran Lembaga Amil Zakat dalam Tanggap Darurat Bencana: Kolaborasi

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Lembaga amil zakat berperan sebagai penggerak cepat dana sosial, menyalurkan bantuan pangan, logistik, dan medis kepada korban bencana secara terkoordinasi dengan pemerintah dan relawan. Keahlian mereka dalam mengelola dana zakat memungkinkan bantuan tiba tepat waktu, mengurangi beban keluarga terdampak, serta mempercepat proses pemulihan komunitas. Lembaga Amil Zakat dapat menggerakkan dana zakat, infak, dan […]

  • Strategi Menjaga Keseimbangan Duniawi dan Ukhrawi Kunci Hidup Seimbang

    Strategi Menjaga Keseimbangan Duniawi dan Ukhrawi Kunci Hidup Seimbang

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Keseimbangan antara urusan duniawi dan ukhrawi biasanya dicapai lewat pengelolaan waktu yang sadar, misalnya menyisihkan waktu khusus untuk ibadah atau refleksi spiritual sambil tetap memenuhi tanggung jawab pekerjaan dan keluarga. Praktik rutin seperti dzikir, membaca Al‑Qur’an, dan bersyukur dapat menyeimbangkan stres duniawi, sementara menjaga etika kerja serta berkontribusi sosial memperkuat nilai ukhrawi. Strategi […]

  • Peran Lembaga Sosial dalam Pengetasan Kemiskinan: Jawaban & Batasnya

    Peran Lembaga Sosial dalam Pengetasan Kemiskinan: Jawaban & Batasnya

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Lembaga sosial, mulai dari organisasi non‑profit hingga komunitas keagamaan, menggerakkan program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang menutup celah bagi keluarga rentan. Dengan menghubungkan sumber daya, membangun jaringan dukungan, serta memfasilitasi akses ke pelatihan dan modal mikro, mereka mempercepat penurunan tingkat kemiskinan secara berkelanjutan. Lembaga sosial menggerakkan upaya menurunkan kemiskinan dengan menjembatani kebijakan […]

  • FAQ: Inovasi Penggalangan Dana Digital Untuk Misi Kemanusiaan

    FAQ: Inovasi Penggalangan Dana Digital Untuk Misi Kemanusiaan

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Platform crowdfunding, teknologi blockchain untuk transparansi, serta pemanfaatan AI dalam segmentasi donor kini menjadi pilar utama inovasi penggalangan dana digital bagi misi kemanusiaan. Kombinasi pembayaran seluler, kampanye mikro‑influencer, dan laporan real‑time membantu organisasi menjangkau lebih banyak donatur sekaligus menumbuhkan kepercayaan. Di lapangan, kami memanfaatkan rangkaian alat digital—seperti platform crowdfunding, API pembayaran, dan dashboard […]

  • Kisah Dita: Penguatan Etika Digital Bagi Pengguna Internet 3 Langkah

    Kisah Dita: Penguatan Etika Digital Bagi Pengguna Internet 3 Langkah

    • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Penguatan etika digital menuntut pengguna internet memahami dampak perilaku daring mereka, mulai dari menghormati privasi orang lain hingga menghindari penyebaran hoaks. Dengan mengadopsi sikap kritis, bersikap empatik, dan mematuhi standar komunitas, mereka dapat menciptakan ruang online yang lebih aman dan produktif bagi semua pihak. Penguatan Etika Digital Bagi Pengguna Internet berarti menumbuhkan kebiasaan […]

expand_less