Menkum Supratman Ungkap Arahan Prabowo: Pangkas Aturan Rumit dan Percepat Perizinan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus aturan yang tidak lagi diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan nasional dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit.
Arahan itu disampaikan Supratman saat membuka Forum Nasional Pembangunan Hukum di Aula Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan, penyederhanaan regulasi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
“Arahan Bapak Presiden jelas, sederhanakan regulasi. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit. Karena itu, peraturan yang tidak lagi diperlukan harus ditinjau, proses yang rumit disederhanakan, dan perizinan dipercepat,” kata Supratman.
Menurutnya, penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional, sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Supratman menyebut Kementerian Hukum telah mengambil langkah konkret melalui deregulasi terhadap ratusan peraturan. Sebanyak 195 Peraturan Menteri Hukum disederhanakan menjadi 34 peraturan. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola regulasi agar lebih efisien dan mudah diterapkan.
Ia menjelaskan, reformasi regulasi tidak cukup dilakukan dengan mengurangi jumlah aturan. Pemerintah juga perlu memperkuat kualitas layanan, memanfaatkan data, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan agar setiap peraturan benar-benar memberikan manfaat.
“Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Supratman turut memaparkan data layanan harmonisasi peraturan perundang-undangan sepanjang 2026. Kementerian Hukum mencatat sebanyak 970 permohonan harmonisasi regulasi di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan koordinasi dan penataan regulasi, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Proses harmonisasi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan aturan yang disusun selaras dengan ketentuan hukum dan kebijakan yang berlaku.
Kementerian Hukum juga memperkuat akses masyarakat terhadap informasi dan dokumen hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Hingga Oktober 2026, tercatat 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen hukum.
Selain itu, hasil pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan telah tercatat sebanyak 1.176 kali hingga Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi regulasi agar tetap relevan dan mendukung kebutuhan pembangunan.
Supratman menegaskan, penyederhanaan regulasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pembentukan peraturan dan kemudahan akses informasi hukum. Dengan aturan yang lebih sederhana, proses perizinan yang lebih cepat, serta pelayanan yang semakin efektif, reformasi hukum diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
- Penulis: Redaksi
