Meutya Hafid Minta Warga Ajukan Banding jika Konten Karhutla Dihapus Platform Digital
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta masyarakat mengajukan banding kepada platform digital apabila unggahan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dihapus atau terkena take down. Masyarakat juga diminta melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meutya menyampaikan imbauan itu menyusul munculnya laporan penghapusan konten karhutla di sejumlah platform, termasuk Meta dan TikTok. Dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (21/10/2026), ia meminta pengguna memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia.
“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami,” ujar Meutya.
Ia menegaskan, Komdigi mendorong platform digital meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan algoritma. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh akses informasi dan menentukan konten yang ingin mereka konsumsi tanpa pembatasan sepihak yang tidak transparan.
Meutya juga menilai informasi mengenai karhutla penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan. Karena itu, pemerintah terbuka terhadap informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan ini muncul setelah video Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli, mengenai penanaman pohon di lokasi bekas karhutla sempat dihapus TikTok. Video tersebut menampilkan kegiatan penanaman kembali pohon bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Siak di Kawasan Industri Tanjung Buton pada Kamis (8/10/2026).
Salah satu pohon yang ditanam diberi nama Jenderal Herry sebagai bentuk penghargaan kepada mantan Kapolda Riau. Video yang diunggah melalui akun TikTok terverifikasi milik Afni itu dilaporkan telah mencapai lima juta penayangan sebelum dihapus.
Kasus tersebut menuai perhatian warganet. Namun, Afni kemudian mengabarkan bahwa video itu telah kembali muncul setelah pengajuan bandingnya diterima oleh pihak platform.
“Alhamdulillah. Video saya yang di-take down per sore tadi sudah balik lagi setelah admin menyatakan banding,” kata Afni kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
Meutya pun kembali menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam mengelola distribusi informasi. Pemerintah mendorong agar mekanisme moderasi konten berjalan secara transparan sehingga masyarakat memiliki jalur yang jelas untuk menyampaikan keberatan ketika unggahannya dihapus.
- Penulis: Redaksi
